Jumat, 26 Maret 2010

Hakikat Anak Berkebutuhan Khusus

A. PENGERTIAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

1. Istilah

Anak berkebutuhan khusus ( child with special needs ), biasa juga disebut dengan anak cacat, anak tuna, anak berkelainan, anak menyimpang, dan anak luar biasa

2. Konsep Dasar Anak Berkebutuhan Khusus

Untuk memahami anak berkebutuhan khusus berarti kita mesti melihat adanya berbagai perbedaan bila dibandingkan dengan keadaan normal, mulai dari keadaan fisik sampai mental, dari anak cacat sampai anak berbakat intelektual. Perbedaan untuk memahami anak berkebutuhan khusus dikenal ada 2 hal yaitu perbedaan interindividual dan intraindividual.

a. Perbedaan interindividual

Berarti membandingkan keadaan individu dengan orang lain dalam berbagai hal diantaranya perbedaan keadaan mental ( kapasitas kemampuan intelektual ), kemampuan panca indera ( sensory ), kemampuan gerak motorik, kemampuan komunikasi, perilaku social, dan keadaan fisik.

b. Perbedaan intraindividual

Adalah suatu perbandingan antara potensi yang ada dalam diri individu itu sendiri, perbedaab itu dapat muncul dari berbagai aspek meliputi intelektual, fisik, psikologis, dan social.

Selain masalah perbedaan, ada beberapa terminology yang dapat digunakan untuk memahami anak berkebutuhan khusus, istilah tersebut yaitu ;

- Impairment berhubungan dengan penyakit dan kelainan pada jaringan.

- Disability berhubungan dengan kekurangan/kesalahan fungsi atau tidak adanya bagian tubuh tertentu.

- Handicap berhubungan dengan kelainan dan ketidakmampuan yang dimiliki seseorang bila berinteraksi dengan lingkungan.

Kesimpulan :

Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki perbedaan-perbedaan baik perbedaan interindividual maupun intraindividual yang signifikan, dan mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, sehingga untuk mengenbangkan potensinya dibutuhkan pendidikan dan pengajaran khusus.

3. Prevalensi

Perkiraan jumlah anak berkebutuhan khusus sangat diperlukan dalam pengambial kebijakan. Dalam mengemukakan jumlah anak berkebutuhan khusus terjadi perbedaan antar lembaga, hal ini dimungkinkan adanya perbedaan definisi dan kebutuhan yang disesuaikan dengan bidang masing-masing. Jumlah anak yang berkebutuhan khusus di Indonesia belum ada data yang akurat, hal ini terkait dengan adanya sikap masyarakat yang masih menganggap anak berkebutuhan khusus sebagai aib keluarga.

B. JENIS ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

1. Kelainan Mental, terdiri dari ;

a. Mental Tinggi, yaitu anak yang berbakat intelektual.

b. Mental Rendah, dibagi menjadi 2, yaitu anak lamban ( IQ antara 70-90 ) dan anak berkebutuhan khusus ( IQ dibawah 70 )

c. Berkesulitan Belajar Spesifik, yaitu anak yang memiliki kapasitas intelektual normal ke atas tetapi memiliki prestasi belajar rendah pada bidang akademik tertentu.

2. Kelainan Fisik, yaitu ;

a. Kelainan Tubuh ( Tunadaksa ), yaitu adanya kondisi tubuh yang menghambat proses interaksi dan sosialisasi individu.

b. Kelainan Indera Penglihatan ( Tunanetra ), yaitu ketidakmampuan memfungsikan indera penglihatan untuk keperluan pendidikan dan pengajaran walaupun telah dikoreksi dengan lensa.

c. Kelainan Indera Pendengaran ( Tunarungu), yaitu ketidakmampuan mengfungsikan pendengarannya untuk interaksi dan sosialisasi dengan lingkungan termasuk pendidikan dan pengajaran.

d. Kelainan Wicara, yaitu adanya kesulitan dalam mengungkapkan pikiran melalui bahasa verbal.

3. Kelainan Emosi, diantaranya ;

a. Gannguan Perilaku

· Mengganggu di kelas

· Tidak sabaran – terlalu cepat bereaksi

· Tidak menghargai – menentang

· Menyalahkan orang lain, dll.

b. Gangguan Konsentrasi ( ADD/ Attention Deficit Disoder )

· Sering gagal untuk memperhatikan secara detail

· Sering kesulitan untuk memperhatikan tugas-tugas atau aktivitas permainan

· Sering tidak mendengarkan ketika orang lain berbicara

· Mudah melupakan pada aktivitasnya sehari-hari,dll.

c. Anak Hiperaktif ( ADHD/ Attention Deficit with Hiperactivity Disorder )

· Berlaku tidak bisa diam

· Hiperaktivitas

· Aktivitas motorik yang tinggi

· Mudah buyarnya perhatian, dll.

Untuk peningkatan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa ( PSLB ) memiliki kebijakan tersendiri dalam mengelompokkan anak-anak berkebutuhan khusus. Adapun klasifikasi yang diberikan oleh direktorat PSLB adalah sebagai berikut :

a) Tunanetra

b) Tunarungu

c) Berkebutuhan khusus : (a.l. Down symdrome )

ü C : Berkebutuhan khusus Ringan ( IQ = 50-70 )

ü C1 : Berkebutuhan khusus Sedang ( IQ = 25-50 )

ü C2 : Berkebutuhan khusus Berat ( IQ < 25 )

d) Tunadaksa

ü D : Tunadaksa Ringan

ü D1 : Tunadaksa Sedang

e) Tunalaras ( Dysruptive )

f) Tunawicara

g) Tunaganda

h) HIV AIDS

i) Gifted : Potensi Kecerdasan Istimewa ( IQ > 125 )

j) Talented : Potensi Bakat Istimewa ( Multiple Intelligences : Language, Logical Mathematic, Visuospatial, Bodilykinesthetic, Musical, Interpersonal, Natural, Spiritual )

k) Kesulitan Belajar ( a.l.Hyperaktif, ADD/ADHD, Dyslexia/Baca, Dysgraphia/Tulis, Dyscalculia/Hitung, Dysphasia/Bicara, Dyspraxia/Motorik )

l) Lambat Belajar ( IQ = 70-90 )

m) Autis

n) Korban Penyalahgunaan Narkoba

o) Indigo

C. FAKTOR PENYEBAB KELAINAN

1. Heriditer

Factor penyebab yang berdasarkan keturunan atau sering dikenal dengan genetic, yaitu kelainan kromosom, pada kelompok factor penyebab herediter masih ada kelainan bawaan nongenetik, seperti kelainan pre-mature dan BBLR ( berat bayi lahir rendah ) yaitu berat bayi lahir kurang dari 2.500 gram, merupakan resiko terjadinya anak berkebutuhan khusus. Demikian juga usia ibu sewaktu hamil di atas 35 tahun memiliki resiko yang cukup tinggi untuk melahirkan anak berkebutuhan khusus, seperti yang terlihat dalam table berikut.

USIA IBU

KELAHIRAN DOWN

20 TAHUN

1 DALAM 2000

25 TAHUN

1 DALAM 1200

30 TAHUN

1 DALAM 1000

35 TAHUN

1 DALAM 660

40 TAHUN

1 DALAM 80

45 TAHUN

1 DALAM 17

49 TAHUN

1 DALAM 10

2. Infeksi

Merupakan suatu penyebab dikarenakan adanya berbagai serangan penyakit infeksi yang dapat menyebabkan baik langsung maupun tidak langsung terjadinya kelainan seperti infeksi TORCH ( toksoplasma, rubella, cytomelago virus, herpes ), polio, meningitis, dll.

3. Keracunan

Keracunan dapat secara langsung pada anak, maupun melalui ibu hamil. Munculnya FAS ( fetal alchohol syndrome ) adalah keracunan janin yang disebabkan ibu mengkonsumsi alcohol yang berlebihan, kebiasaan kaum ibu mengkonsumsi obat bebas tanpa pengawasan dokter merupakan potensi keracunan pada janin. Jenis makanan yang dikonsumsi oleh bayi yang banyak mengandung zat-zat berbahaya merupakan salah satu penyebab. Adanya polusi pada berbagai sarana kehidupan terutama pencemaran udara dan air seperti peristwa Bhopal dan Chernobil sebagai gambarannya.

4. Trauma

Kejadian yang tak terduga dan menimpa langsung pada anak, seperti proses kelahiran yang sulit sehingga memerlukan pertolongan yang mengandung resiko tinggi, terjadinya kecelakaan yang menimpa pada organ tubuh anak terutama bagian kepala, juga bencana alam seperti gempa bumi sering menyebabkan trauma.

5. Kekurangan Gizi

Kekurangan gizi dapat terjadi karena adanya kelainan metabolism maupun penyakit parasit pada anak seperti cacingan. Hal ini di dukung oleh kondisi penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan.

Jika dipandang dari sudut waktu terjadinya kelainan dapat dibagimenjadi :

a. Pre-natal

Terjadinya kelainan anak semasa dalam kandungan atau sebelum proses kelahiran. Kejadian tersebut disebabkan oleh faktor internal yaitu faktor genetik dan keturunan. Penyebab kelainan prenatal dari faktor eksternal dapat berupa Ibu yang terbentur kandungannya, karena jatuh sewaktu hamil, atau memakan makanan atau obat yang menciderai janin dan sebagainya.

b. Peri-natal

Sering juga disebut natal, waktu terjadinya kelainan pada saat proses kelahiran dan menjelang serta sesaat setelah proses kelahiran. Misalnya kelahiran yang sulit, pertolongan yang salah, infeksi karena ibu mengidap Sepilis dan sebagainya.

c. Pasca-natal

Terjadinya kelainan setelah anak dilahirkan sampai dengan sebelum usia perkembangan selesai ( kurang lebih usia 18 tahun ). Ini dapat terjadi karena kecelakaan, keracunan dan sebagainya.

D. DAMPAK TERJADINYA KELAINAN

1. Dampak Fisiologis

Terutama pada anak-anak yang mengalami kelainan yang berkaitan dengan fisik termasuk sensori-motorik terlihat pada keadaan fisik penyandang kebutuhan khusus kurang mampu mengkoordinasi geraknya.

2. Dampak Psikologis

Berkaitan dengan kemampuan jiwa lainnya, karena keadaan mental yang labil akan menghambat proses kejiwaan dalam tanggapannya terhadap tuntutan lingkungan.

3. Dampak Sosiologis

Timbul karena hubungannya dengan kelompok atau individu disekitarnya, terutama keluarga dan saudara-saudaranya. Kehadiran anak berkebutuhan khusus bagi keluarga merupakan musibah, kesedihan, dan beban yang berat. Anak berkebutuhan khusus yang kurang mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan sosialnya, dapat menimbulkan respon yang negative dari lingkungan sosialnya. Hal ini berdampak anak akan dijauhi atau ditolak oleh lingkungan social, dan dalam berkomunikasi akan terjadi jurang pemusah antara anak berkebutuhan khusus dengan orang-orang di lingkungannya.

Dampak berkebutuhan khusus dari 3 dimensi tersebut menyebabkan pengaruh yang cukup berarti dalam kehidupan mereka. Keterbatasan dan daya kemampuan yang mereka miliki menimbulkan munculnya berbagai masalah. Masalah-masalah tersebut adalah sebagai berikut.

a) Masalah kesulitan dalam sehari-hari

b) Masalah penyesuaian diri

c) Masalah penyaluran ke tempat kerja

d) Masalah kesulitan belajar

e) Masalah gangguan kepribadian dan emosi

f) Masalah pemanfaatan waktu luang

E. HAK-HAK YANG DIMILIKI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Sesuai dengan hak asasi sebagai anak dimana ia harus tumbuh dan berkembang di tengah lingkungan keluarga, maka PLB dalam bentuk Kelas khusus yang lokasinya berada di SLB harus dirancang sedemikian rupa sehingga program dan layanannya dekat dengan lingkungan ABK.

Pada akhir perkembangan sekarang ini, Anak luar Biasa sudah mulai dianggap sebagai manusia biasa sama seperti yang lain. Ia memilii hak yang sama. Hal ini menimbulkan perlakuan yang wajar seperti pada anak yang lain yaitu dididik dan disekolahkan.
Perbedaannya hanya terletak pada adanya kelaian yang disandangnya, Kelainan bisa terletak pada fisiknya, mentalnya, sosialnya atau perpaduan ketiganya. Mereka mengalami kelainan sedemikian rupa sehingga membutuhkan pelayanan Pendidikan Luar Biasa. Dengan sikap ini maka ia memiliki hak yang sama dengan anak biasa lainnya. Dengan sikap ini timbul deklarasi hak asasi manusia penyandang cacat yang meliputi:

1. Hak untuk mendidik dirinya. (The Right to Educated Oneself)

2. Hak untuk pekerjaan dan profesi.(The Right to Occupation or Profession)

3. Hak untuk memelihara kesehatan dan fisik secara baik ( The Right to Maintain Health and Physical Well Being)

4. Hak untuk hidup mandiri (the Right to Independent Living)

5. Hak untuk kasih sayang (Right to Love)

Sebenarnya semua manusia diciptakan sama, hal ini sering didengungkan oleh berbagai pihak, tetapi dalam realita kehidupan terutama untuk anak-anak berkebutuhan khusus masih merupakan suatu perjuangan. Meskipun dalam pembukaan undang-undang dasar kalimat persamaan hak telah ditegaskan, namun diperlukan interprestasi persamaan hak memperoleh kesempatan. Persamaan hak sebenarnya telah diatur dengan berbagai perangkat perundangan formal, tetapi permasalahannya tidak adanya sangsi yang jelas terhadap pelanggaran peraturan yang ada, sehingga masih banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang belum memperoleh haknya.

Landasan Yuridis Formal

Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus berdasarkan pada landasan yuridis formal meliputi ;

1. UUD 1945 ( Amandemen ), dalam pasal 31 ayat 1 dan 2

2. UU No.20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 3, 5, dan 32

3. UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 48, 49, 50, 51, 52, dan 53

4. UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dalam pasal 5

5. Deklarasi Bandung ( Nasional ) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif” 8-14 Agustus 2004.

Dari berbagai perangkat perundangan yang telah ada tersebut ternyata masih belum menyadarkan masyarakat dan pelaku pendidikan member hak memperoleh pendidikan yang sama yang dimiliki anak berkebutuhan khusus.

DAFTAR PUSTAKA

1. Bahan ajar cetak “Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus” oleh Suparno

2. http://ikadam23.wordpress.com/2009/11/06/konsep-dasar-pembelajaran-adaptif-dan-anak-berkebutuhan-khusus/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas partisipasi anda ^_^